Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
pernah mengeluarkan hasil survei tentang kepuasan pelayanan publik di Kota
Bekasi pada 2012. Hasilnya, pelayanan publik di Kota Bekasi dikategorikan
paling buruk di antara kota-kota lainnya.
Nilai yang diperoleh di bawah 6 atau di bawah standar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu mengatakan, survei ini sebagai upaya untuk menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik. "Yang nilainya di bawah 6, itu rentan terjadi praktik korupsi," kata Busyro.
Tidak hanya pada 2012, pada 2011 Kota Bekasi juga mendapat predikat sama. Artinya, dalam setahun tidak ada perubahan signifikan.
Tiga tahun peringatan itu disampaikan oleh KPK rupanya tak membuat pemerintah Kota Bekasi berbenah. Masih banyak ditemukan terjadinya pungutan liar di sejumlah tempat di Kota Bekasi. Tidak hanya lingkup besar, korupsi sudah merambah sampai tingkat kelurahan. Padahal kelurahan adalah tingkat pelayanan paling bawah. Di kelurahan Kota Bekasi banyak ditemukan pungutan liar.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Di kelurahan itu banyak terjadi pungutan liar. Seperti yang dikeluhkan seorang warga Bekasi, Khair yang tengah mengurus surat pengantar di Kelurahan Margahayu.
Menurutnya, saat itu ia tengah meminta surat pengantar dari kelurahan untuk membuat paspor buat anaknya. "Setelah surat jadi, petugas kelurahan meminta uang Rp 25 ribu. Alasannya untuk administrasi," katanya beberapa waktu lalu.
Tidak hanya mengurus surat pengantar membuat paspor, Khair juga punya pengalaman diminta uang saat mengurus surat-surat lain di kelurahan tersebut. "Dulu pernah buat surat usaha, diminta Rp 100 ribu, surat buat SKCK diminta Rp 30 ribu," ujarnya.
Pantauan merdeka.com di lapangan, modus yang dilakukan oleh para petugas kelurahan adalah menyuruh pegawai honorer di kelurahan tersebut meminta uang pada warga. "Saya hanya disuruh saja oleh atasan," kata pegawai honorer di Kelurahan Margahayu yang enggan disebutkan namanya.
Tarif pungutan pun beragam. Tergantung suratnya. Bahkan ada warga yang meminta surat keterangan tidak mampu dimintai uang.
Untuk proses pembuatan surat membutuhkan sekitar waktu 1-2 jam. Warga yang mengurus surat biasanya langsung didatangi pegawai honorer di kelurahan Margahayu dengan ramah. Setelah surat jadi, baru para pegawai tersebut meminta uang sebagai imbalan
Nilai yang diperoleh di bawah 6 atau di bawah standar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu mengatakan, survei ini sebagai upaya untuk menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik. "Yang nilainya di bawah 6, itu rentan terjadi praktik korupsi," kata Busyro.
Tidak hanya pada 2012, pada 2011 Kota Bekasi juga mendapat predikat sama. Artinya, dalam setahun tidak ada perubahan signifikan.
Tiga tahun peringatan itu disampaikan oleh KPK rupanya tak membuat pemerintah Kota Bekasi berbenah. Masih banyak ditemukan terjadinya pungutan liar di sejumlah tempat di Kota Bekasi. Tidak hanya lingkup besar, korupsi sudah merambah sampai tingkat kelurahan. Padahal kelurahan adalah tingkat pelayanan paling bawah. Di kelurahan Kota Bekasi banyak ditemukan pungutan liar.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Di kelurahan itu banyak terjadi pungutan liar. Seperti yang dikeluhkan seorang warga Bekasi, Khair yang tengah mengurus surat pengantar di Kelurahan Margahayu.
Menurutnya, saat itu ia tengah meminta surat pengantar dari kelurahan untuk membuat paspor buat anaknya. "Setelah surat jadi, petugas kelurahan meminta uang Rp 25 ribu. Alasannya untuk administrasi," katanya beberapa waktu lalu.
Tidak hanya mengurus surat pengantar membuat paspor, Khair juga punya pengalaman diminta uang saat mengurus surat-surat lain di kelurahan tersebut. "Dulu pernah buat surat usaha, diminta Rp 100 ribu, surat buat SKCK diminta Rp 30 ribu," ujarnya.
Pantauan merdeka.com di lapangan, modus yang dilakukan oleh para petugas kelurahan adalah menyuruh pegawai honorer di kelurahan tersebut meminta uang pada warga. "Saya hanya disuruh saja oleh atasan," kata pegawai honorer di Kelurahan Margahayu yang enggan disebutkan namanya.
Tarif pungutan pun beragam. Tergantung suratnya. Bahkan ada warga yang meminta surat keterangan tidak mampu dimintai uang.
Untuk proses pembuatan surat membutuhkan sekitar waktu 1-2 jam. Warga yang mengurus surat biasanya langsung didatangi pegawai honorer di kelurahan Margahayu dengan ramah. Setelah surat jadi, baru para pegawai tersebut meminta uang sebagai imbalan
Penulis : adi maulana
Editor : Adika Fadil Utomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar