Minggu, 17 April 2016

Pelayanan BPJS Khususnya BEKASI harus adanya Perbaikan


BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikaan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih sering disebut dengan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014. BPJS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Dalam waktu kurang lebih satu tahun penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan masih perlu banyak perbaikan, mulai dari pendaftaran calon peserta hingga layanan kepada peserta dan pasien. Sejak beroperasi, kantor-kantor BPJS Kesehatan setiap hari selalu dipadati oleh calon peserta yang ingin mendaftar. Kepadatan antrian terlihat setiap hari. BPJS Kesehatan ini memang sangat membantu karena iuran yang dibilang cukup terjangkau, tanpa Medical Check Up, dijamin seumur hidup, dan tidak adanya pengecualian.

Tetapi terdapat banyak juga kekurangan dari BPJS Kesehatan, seperti apa yang dituturkan oleh Nuraini (59), “BPJS Kesehatan memang murah, tetapi karena murah jadi banyak yang menggunakan jasa BPJS Kesehatan ini, kalau berobat ngantrinya bisa berjam-jam, serta penanganannya yang lelet, pasien yang sakit disuruh menunggu dua sampai enam jam untuk mendapatkan ruang kamar, sedangkan ruang kamar banyak yang kosong di Rumah Sakit tersebut. Bagaimana kalau pasien tersebut mengalami penyakit yang cukup serius kalau telat sedikit nyawanya terancam? Pemerintah harus banyak perbaikan untuk BPJS Kesehatan ini.”

“Dalam keadaan darurat, orang pasti akan memilih rumah sakit yang terdekat. Kalau tidak semua rumah sakit melayani BPJS, tentu akan menyusahkan masyarakat.” kata Didik Suhartono (47). Didik, yang sudah pernah merasakan layanan kesehatan BPJS ketika orang tuanya yang terkena serangan jantung lalu dilarikan kerumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan yang jaraknya lumayan jauh dari rumah orang tuanya. Akibat tidak adanya ruang kamar untuk ayahnya, maka ayahnya pun terlambat untuk diselamatkan nyawanya. Tentunya pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas hal itu.


Dari sini diharapkan masyarakat dapat mengerti seluk beluk dari BPJS Kesehatan. Dengan adanya informasi ini diharapkan masyarakat juga lebih bijak untuk menentukan pilihan asuransi yang akan Anda gunakan untuk melindungi atau memproteksi kesehatan Anda dari keluarga.

Penulis: Arni Amalia
Editor : Adika FadilUtomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar