Minggu, 17 April 2016

2015 Tahun Pelayanan Dasar di Kota Bekasi

Dalam era globalisasi dengan kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan, aparatur pemerintah dituntut untuk bisa memeberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Kualitas layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu indicator dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan negara, terdapat asas-asas umum yang harus dijadikan acuan pemerintah dalam melakukan layanan public.
                              
Masa otonomi daerah, kesejahteraan masyarakat menjadi hal wajib dalam  merumuskan peran pemerintah. Perumusan ulang tentang peran pemerintahan merupakan bagian dari reformasi sistem pemerintahan, selain penataan kelembagaan pemerintahan dari tingkat pusat sampai daerah. Dengan perumusan ulang tentang peran pemerintah, maka dapat dipetakan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik, karena salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik sudah barang tentu tidak dapat dilayani secara keseluruhan oleh pemerintah pusat dan untuknya perlu didistribusikan ke daerah. Dalam konteks yang demikian, sistem desentralisasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi ini dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan demikian otonomi bukanlah hanya pelaung tetapi sekaligus sebagai tantangan untuk menggapai kesejahteraan rakyat.
 
Untuk terjaminnya kesejahteraan sosial, konstitusi kita menjamin setiap orang:
“…. berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan…”
“…. berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan…”
“…. berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secar utuh sebagai manusia yang bermartabat; dan berhak mempunyai hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun…”
  Pada hakekatnya penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara (ekskutif dan legislatif) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peningkatan kesejahteraan ini dilakukan dengan memprioritaskan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat.
 
Maju, menggambarkan pembangunan Kota Bekasi dan kehidupan warga yang dinamis, inovatif, dan kreatif yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana sebagai bentuk perwujudan kota yang maju. Sejahtera, menggambarkan derajat kehidupan warga Kota Bekasi yang meningkat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, terbukanya kesempatan kerja dan berusaha, serta lingkungan fisik, sosial dan religius sebagai bentuk perwujudan masyarakat yang sejahtera. Sedangkan Ihsan, menggambarkan situasi terpelihara dan menguatnya nilai, sikap dan perilaku untuk berbuat baik, dalam lingkup individu, keluarga dan masyarakat Kota Bekasi. Kedisiplinan, ketertiban sosial, keteladanan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan tumbuh seiring dengan meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kehidupan yang beradab. Memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Akhmad Syaikhu, tema pembangunan tahun 2015 di Kota Bekasi sebagai tahun pelayanan dasar. Hal ini sejalan dengan makna Sejahtera pada visi Kota Bekasi. Diharapkan masyarakat Kota Bekasi meningkat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar baik pendidikan, kesehatan, maupun kesempatan kerja dan usaha.
 
Dalam sistem otonomi daerah, aparatur Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat lebih tanggap terhadap tuntuntan masyarakat berdasar kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Kota Bekasi. Bangunan sistem dan kelembagaan menjadi penting dilakukan sebagai dasar merancang standard pelayanan publik yang optimal. Idealnya otonomi daerah memberi dampak nyata dalam peningkatan layanan oleh pemerintah kepada masyarakat. Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah membuka peluang terjadinya penyelenggaraan layanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dalam peningkatan layanan publik. Kemajuan teknologi juga diharapkan menjadi alternative terpenuhinya prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut hendaknya menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah di setiap tingkatan pemerintahan.
 
Tema pembangunan RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013 – 2018 menjadi acuan pembangunan dalam mencapai Visi Kota Bekasi setiap tahunnya. Tema tahun pertama sebagai Tahun Kelembagaan dan Penataan yaitu dengan memperkokoh tiang pancang kelembagaan pemerintahan daerah dan seluruh sektor pembangunan Kota Bekasi sebagai penopang utama pelaksanaan pembangunan. Tahun kedua merupakan Tahun Pelayanan Dasar diarahkan untuk mencapai pemenuhan pelayanan dasar dan memperkuat aspek ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga memberikan jaminan kondusifitas. Tahun ketiga dengan tema Tahun Infrastruktur dan Utilitas diarahkan untuk memberikan landasan pembangunan yang bertumbuh pesat melalui penyediaan  dan peningkatan kualitas infrastruktur dan utilitas perkotaan, peningkatan pelayanan transportasi, serta perumahan dan pemukiman dengan penguatan terhadap segi pengendalian pemanfaatanya. Sedangkan tahun keempat merupakan Tahun Investasi dan Perekonomian Daerah diarahkan untuk memperkokoh kapasitas dan arah perekonomian Kota Bekasi serta peningkatan investasi yang memperkuat posisi ekonomi kreatif dan pelayanan publik dan pada tahun kelima sebagai Tahun Inovasi dan Kreativitas  diarahkan untuk mencapai tata kehidupan masyarakat Kota Bekasi yang seimbang pada seluruh aspek dengan menyempurnakan pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya dengan memperkuat peningkatan potensi masyarakat pada sisi pariwisata, seni, pemuda, dan olahraga serta peningkatan kualitas lingkungan hidup sehingga terwujud Kota Bekasi yang Ihsan.
 
Untuk mewujudkan tahun pelayanan dasar, beberapa pembangunan dan perbaikan terus dilakukan diantaranya pembangunan RSUD Kota Bekasi 10 lantai yang telah selesai, perbaikan secara bertahap beberapa kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi, serta peningkatan kualitas aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat Kota Bekasi dari mulai tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan Kota. Penambahan sarana dan prasarana pelayanan serta peningkatan teknologi informasi untuk memperlancar pelayanan menjadi yang lebih baik.
 
Sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung pelayanan dasar, Pemerintah Kota Bekasi mengikuti Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah.  SPM ini harus dipenuhi agar pelayanan ini menjadi berkualitas, karena pelayanan berkualitas merupakan faktor pendukung bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.   
 
Harapannya melalui tahun pelayanan dasar agar aparatur pemerintah dan masyarakat bisa memahami pelayanan publik sebagai hak dan bukan pemberian pemerintah, apalagi seluk beluk permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagian masyarakat masih menyederhanakan pemahaman tentang pelayanan publik yang diartikan sebagai pemberian pemerintah. Pemahaman yang demikian akan membawa akibat masyarakat akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan pelayanan public itu kepada pemerintahan, karena dalam pandangan masyarakat tersebut uang yang dibelanjakan untuk pelayanan public itu milik pemerintah. Masyarakat merasa tidak memiliki hak mencampuri pengelolaan pelayanan publik.
 

Dengan demikian pemahaman yang benar tentang pelayanan publik ini menjadi penting. Pelayanan public harus dijadikan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan kegiatan yang dibiayai dengan uang public. Pelayanan publik ini mempunyai arti penting terutama bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pelayanan publik haruslah ditujukan untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar manusia. (dwimayasa)

Penulis : Dwi Mayassah
Editor : Adika Fadil Utomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar