Dalam era
globalisasi dengan kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan,
aparatur pemerintah dituntut untuk bisa memeberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
Kualitas layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu indicator dari
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan negara,
terdapat asas-asas umum yang harus dijadikan acuan pemerintah
dalam melakukan layanan public.
Masa otonomi
daerah, kesejahteraan masyarakat menjadi hal wajib dalam merumuskan peran
pemerintah. Perumusan ulang tentang peran pemerintahan merupakan bagian dari
reformasi sistem pemerintahan, selain penataan kelembagaan pemerintahan dari
tingkat pusat sampai daerah. Dengan perumusan ulang tentang peran pemerintah,
maka dapat dipetakan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan
publik, karena salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan
adalah penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sudah barang tentu tidak dapat dilayani secara keseluruhan oleh pemerintah
pusat dan untuknya perlu didistribusikan ke daerah. Dalam konteks yang
demikian, sistem desentralisasi menjadi penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Desentralisasi ini dimaknai sebagai penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan
demikian otonomi bukanlah hanya pelaung tetapi sekaligus sebagai tantangan
untuk menggapai kesejahteraan rakyat.
Untuk terjaminnya kesejahteraan
sosial, konstitusi kita menjamin setiap orang:
“…. berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan…”
“…. berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan…”
“…. berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secar utuh sebagai
manusia yang bermartabat; dan berhak mempunyai hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun…”
Pada hakekatnya
penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat yang diberikan rakyat kepada
penyelenggara negara (ekskutif dan legislatif) untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Peningkatan kesejahteraan ini dilakukan dengan memprioritaskan
pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat.
Maju,
menggambarkan pembangunan Kota Bekasi dan kehidupan warga yang dinamis,
inovatif, dan kreatif yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana sebagai
bentuk perwujudan kota yang maju. Sejahtera, menggambarkan derajat
kehidupan warga Kota Bekasi yang meningkat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar
pendidikan, kesehatan, terbukanya kesempatan kerja dan berusaha, serta
lingkungan fisik, sosial dan religius sebagai bentuk perwujudan masyarakat yang
sejahtera. Sedangkan Ihsan, menggambarkan situasi terpelihara dan
menguatnya nilai, sikap dan perilaku untuk berbuat baik, dalam lingkup
individu, keluarga dan masyarakat Kota Bekasi. Kedisiplinan, ketertiban sosial,
keteladanan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan tumbuh seiring dengan
meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kehidupan yang
beradab. Memasuki tahun kedua masa kepemimpinan Walikota Bekasi Rahmat Effendi
dan Akhmad Syaikhu, tema pembangunan tahun 2015 di Kota Bekasi sebagai tahun
pelayanan dasar. Hal ini sejalan dengan makna Sejahtera pada visi Kota
Bekasi. Diharapkan masyarakat Kota Bekasi meningkat dengan terpenuhinya
kebutuhan dasar baik pendidikan, kesehatan, maupun kesempatan kerja dan usaha.
Dalam sistem
otonomi daerah, aparatur Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat lebih tanggap
terhadap tuntuntan masyarakat berdasar kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh
masyarakat Kota Bekasi. Bangunan sistem dan kelembagaan menjadi penting
dilakukan sebagai dasar merancang standard pelayanan publik yang optimal.
Idealnya otonomi daerah memberi dampak nyata dalam peningkatan layanan oleh
pemerintah kepada masyarakat. Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah membuka peluang terjadinya penyelenggaraan layanan
dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dalam peningkatan layanan publik.
Kemajuan teknologi juga diharapkan menjadi alternative terpenuhinya
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Prinsip-prinsip tersebut hendaknya menjadi acuan dalam penyelenggaraan
pelayanan oleh pemerintah di setiap tingkatan pemerintahan.
Tema
pembangunan RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013 – 2018 menjadi acuan pembangunan dalam
mencapai Visi Kota Bekasi setiap tahunnya. Tema tahun pertama sebagai
Tahun Kelembagaan dan Penataan yaitu dengan memperkokoh tiang pancang
kelembagaan pemerintahan daerah dan seluruh sektor pembangunan Kota Bekasi
sebagai penopang utama pelaksanaan pembangunan. Tahun kedua merupakan Tahun
Pelayanan Dasar diarahkan untuk mencapai pemenuhan pelayanan dasar dan
memperkuat aspek ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga memberikan
jaminan kondusifitas. Tahun ketiga dengan tema Tahun Infrastruktur dan
Utilitas diarahkan untuk memberikan landasan pembangunan yang bertumbuh
pesat melalui penyediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur dan utilitas
perkotaan, peningkatan pelayanan transportasi, serta perumahan dan pemukiman
dengan penguatan terhadap segi pengendalian pemanfaatanya. Sedangkan tahun
keempat merupakan Tahun Investasi dan Perekonomian Daerah diarahkan
untuk memperkokoh kapasitas dan arah perekonomian Kota Bekasi serta peningkatan
investasi yang memperkuat posisi ekonomi kreatif dan pelayanan publik dan pada
tahun kelima sebagai Tahun Inovasi dan Kreativitas diarahkan
untuk mencapai tata kehidupan masyarakat Kota Bekasi yang seimbang pada seluruh
aspek dengan menyempurnakan pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya
dengan memperkuat peningkatan potensi masyarakat pada sisi pariwisata, seni,
pemuda, dan olahraga serta peningkatan kualitas lingkungan hidup sehingga
terwujud Kota Bekasi yang Ihsan.
Untuk
mewujudkan tahun pelayanan dasar, beberapa pembangunan dan perbaikan terus
dilakukan diantaranya pembangunan RSUD Kota Bekasi 10 lantai yang telah
selesai, perbaikan secara bertahap beberapa kantor Kecamatan dan Kelurahan di
Kota Bekasi, serta peningkatan kualitas aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang
memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat Kota Bekasi dari mulai
tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan Kota. Penambahan sarana dan
prasarana pelayanan serta peningkatan teknologi informasi untuk memperlancar
pelayanan menjadi yang lebih baik.
Sarana dan
prasarana lainnya untuk mendukung pelayanan dasar, Pemerintah Kota Bekasi
mengikuti Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah. SPM
ini harus dipenuhi agar pelayanan ini menjadi berkualitas, karena pelayanan
berkualitas merupakan faktor pendukung bagi masyarakat untuk melakukan berbagai
aktifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Harapannya
melalui tahun pelayanan dasar agar aparatur pemerintah dan masyarakat bisa
memahami pelayanan publik sebagai hak dan bukan pemberian pemerintah, apalagi
seluk beluk permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagian masyarakat masih menyederhanakan pemahaman tentang pelayanan publik
yang diartikan sebagai pemberian pemerintah. Pemahaman yang demikian akan membawa
akibat masyarakat akan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan pelayanan public itu
kepada pemerintahan, karena dalam pandangan masyarakat tersebut uang yang
dibelanjakan untuk pelayanan public itu milik pemerintah. Masyarakat merasa
tidak memiliki hak mencampuri pengelolaan pelayanan publik.
Dengan demikian pemahaman yang benar tentang pelayanan publik ini menjadi
penting. Pelayanan public harus dijadikan instrumen akuntabilitas atas
pengelolaan kegiatan yang dibiayai dengan uang public. Pelayanan publik ini
mempunyai arti penting terutama bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pelayanan publik haruslah ditujukan untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak
dasar manusia. (dwimayasa)
Penulis : Dwi Mayassah
Editor : Adika Fadil Utomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar