Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghapus sistem 3
in 1 di jalan protokol. Setelah dihapus, maka daerah itu akan berubah menjadi
kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). "Sesuai masukan dari Dirlantas, kawasan
3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," ujar Kepala
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada
Liputan6.com, Rabu (30/3/2016).
Joki 3
in 1 menawarkan jasa tumpangan kepada kendaraan roda empat di Senayan, Jakarta,
Selasa (29/3). Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana menghapus kebijakan 3 in 1
di jalan-jalan protokol.
Pada
Selasa 28 Maret 2016, lanjut Andri, pihaknya telah bertemu Dirlantas untuk
membahas penghapusan kawasan 3 in 1. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan
antara lain uji coba dilaksanakan pada 5 April serta apa saja sosialisasi yang
akan dilakukan.
Nantinya,
penerapan uji coba itu akan dipayungi Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
DKI. Kemudian SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1 akan disiapkan.
"Paralel pelaksanaan uji coba akan disusun SK Gubernur tentang penghapusan
3 in 1," ujar Andri. Kawasan 3 in 1 dibuat pada zaman Sutiyoso menjadi
Gubernur DKI. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun
2003.
Penulis : meriena
Editor : Adika Fadil Utomo
Penulis : meriena
Editor : Adika Fadil Utomo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar