Minggu, 17 April 2016

3 In 1 Di JAKARTA Akan dihapus

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghapus sistem 3 in 1 di jalan protokol. Setelah dihapus, maka daerah itu akan berubah menjadi kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). "Sesuai masukan dari Dirlantas, kawasan 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Liputan6.com, Rabu (30/3/2016).
Joki 3 in 1 menawarkan jasa tumpangan kepada kendaraan roda empat di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol.
Pada Selasa 28 Maret 2016, lanjut Andri, pihaknya telah bertemu Dirlantas untuk membahas penghapusan kawasan 3 in 1. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan antara lain uji coba dilaksanakan pada 5 April serta apa saja sosialisasi yang akan dilakukan.

Nantinya, penerapan uji coba itu akan dipayungi Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI. Kemudian SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1 akan disiapkan. "Paralel pelaksanaan uji coba akan disusun SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1," ujar Andri. Kawasan 3 in 1 dibuat pada zaman Sutiyoso menjadi Gubernur DKI. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003.

Penulis : meriena
Editor : Adika Fadil Utomo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar