Ketahuan, Bihun Bikini
Ternyata Pasang Kode Halal Sendiri
Seperti namanya yakni Bikini, makanan ringan berupa mi dengan bungkus berwarna kuning ini memasang gambar ilustrasi perempuan seksi pakai bikini. Bahkan mereka punya semboyan 'Remas Aku' yang membuat banyak netizens berpendapat jika snack bikini mengajarkan asusila. Kini camilan itu kembali menuai kehebohan soal sertifikasi halal mereka.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung yakni Abdul Rahim mengklaim jika camilan bikini adalah ilegal. Meskipun punya logo halal di pojok kemasan, faktanya BPOM tak pernah mengeluarkan nomor MD (makanan dalam negeri) pada camilan produksi Cemilindo di Bandung itu.
"Camilan bikini ini jelas ilegal karena tak ada izin selama ini. Selain MD yang tak jelas, juga tak ada izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan yang artinya makanan ini tak layak diperjualbelikan. Kita tidak mungkin dong mengeluarkan izin kalau kemasannya seperti itu. Label halal itu mah buat sendiri. Kami sudah menelusuri, tapi belum dapat produk maupun pabriknya," papar Rahim panjang lebar.
Selama ini, pedagang mi bikini memang kebanyakan menjualnnya di jejaring sosial. Saat Merdeka menghubungi nomor yang tertera di kemasan mi bikini pada Kamis (4/8), panggilan itu tidak dijawab berkali-kali. Pedagang online mi bikini yang dihubungi pun baru bisa melakukan COD pada Sabtu (6/8) esok karena sedang di luar kota.
Dari informasi yang ada, mi bikini dijual secara online dengan harga 15-16 ribu rupiah. Ada empat varian rasa yang tersedia yakni jagung bakar, pedas, balado steak dan pizza. Hmm, semoga saja pihak yang berwajib bisa menindak tegas pelaku produksi mi bikini ini ya. Supaya tidak meresahkan.
Snack Bikini atau netizen sering menyebut dengan
Bihun Kekinian yang dijual secara online. Saat ini tengah marak penjualan
makanan yang dilakukan secara online oleh produsen makanan.
Namun
jajanan yang kini tengah beredar di masyarakat dengan gambar yang tak senonoh
dan terlihat porn*. Makanan dengan bahan utama mie buhin ini telah
dipasarkan di Indonesia dan terdapat logo halal pada kemasan.
Namun dengan logo halal tersebut warga tetap harus waspada dan diharapkan
melakukan pelaporan kepada pihak berwajib. Makanan Snack Bikini ini memiliki tagline Remas Aku
dengan ilustrasi kemasan yang tak wajar.
Snack Bikini memiliki gambar seorang wanita yang hanya
menganakan pakaian two piece berwarna biru dengan motif pokadot. Selain itu
telrihat juga ilustrasi yang sedang mengenakan pakaian bikini itu sedang
meremas sebuah snack berisikan mie.
Tulus
Abadi selaku ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta
agar BPOM melakukan penarikan terhadap Snack Bikini. Tulus juga mengatakan
bahwa makanan yang dipasarkan melalui daring online ini tak boleh dibeli oleh
orang apalagi anak-anak.
Ilustrasi
pada kemasan makanan ringan Snack Bikini dikhawatirkan dapat memicu
otak anak untuk kecanduan kepada hal yang berbau porn*. Jika dilihat lebih
lanjut produsen makanan memang membuat ilustrasi kemasan dengan mengarak ke
porn*.
Seperti
yang dapat dilihat dari tagline depan kemasan Snack Bikini yang mengarah ke
pekataan berkonotasi negative. Dan ingridients yang berada di belakang kemasan
juga terlihat sangat vulgar dengan kata-kata khas anak muda kekinian.
Tertulis
bumbu rahasia adalah, rempah pilihan, minyak sawit, rasa yang dulu pernah ada
dan sebongkah kasih sayang. YLKI juga sempat menemukan makanan Snack Bikini
ini di kota Semarang, Tangerang dan Surabaya akan dilakukan oenarikan.
Makanan
ringan tersebut tersedia berbagai pilihan rasa dan dalam petunjuk cara makan
juga terlihat cukup vulgar. Tertera pada belakang kemasan bahwa sang produsen
berasal dari Kota Bandung jawa Barat oleh Cemilindo.
Jajanan
berbau p*rno ini semakin diperkuat dengan gambar yang ada di kemasan Bihun
Kekinian. Pada kemasan makanan ringan tersebut terlihat gambar wanita
mengenakan bra warna biru motif polkadot yang memperlihatkan belahan bagian dada.
Selain itu gambar wanita di kemasan Bihun Kekinian itu juga mengenakan rok mini
dan tangannya memegang snack. Dibawah snack tersebut terdapat tulisan “Remas
Aku”. Kini foto-foto makanan ringan tersebut sudah beredar luas di internet.
Makanan ringan berbau p*rno itu dipasarkan melalui media sosial Instagram dan
juga sudah tersebar ke beberapa kota di Indonesia. Berikut adalah kota di
Indonesia yang sudah beredar snack Bihun Kekinian : Malang, Surabaya, Serang,
Bali, Jakarta, Jambi, Depok, Sukabumi, Lampung, Yogyakarta, Bekasi, Cirebon,
Purwokerto, Madium, Pekanbaru bahkan hingga Aceh.
Para
orang tua yang mengetahui peredaran makanan ringan ‘Bikini’ merasa resah
dan sangat menyayangkan makanan ringan tersebut beredar. Pasalnya snack seperti
itu pasti disukai oleh anak-anak apalagi harganya cukup terjangkau. Jika anak
melihat gambar seksi dan tulisan tak sopan itu tentu akan merusak fikiran.
Direktur
Eksekutif Jaringan Anak Nusantara, Nanang Djamaludin angkar suara terkait
beredarnya makanan ringan yang menjurus ke arah p*nografi tersebut. Menurut
Nanang peredanan makanan ringan tak mendidik itu adalah siasat yang digunakan
oleh pelaku jaringan industri p*rnografi.
Nanang
menjelaskan bisnis tersebut cukup menggiurkan dilihat dari segi keuntungan
selain n*rkoba. Pembuat snack Bihun Kekinian diduga ingin membangun
perpustakaan p*rno di otak anak Indonesia sejak kecil melalui hal yang disukai
anak-anak seperti makanan ringan yang tengah heboh ini.
Nanang
berharap supaya pemilik bisnis makanan ringan Bihun
Kekinian segara ditangkap dan diadili supaya tidak membuat otak anak-anak
rusak karena snack yang tidak mendidik tersebut.
Di Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak butuh hal besar untuk dianggap menyinggung.
Sebuah kemasan makanan ringan mie beras membuat pemerintah marah karena slogan produk mereka "remas aku" atau "squeeze me".
Mie beras atau bihun, disebut Bikini dan dijual hanya secara online, memiliki kemasan bergambar dada menggunakan bikini yang terbukti dianggap terlalu mengumbar fisik.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Indonesia telah meluncurkan sebuah penyelidikan, walikota Bandung mengatakan produk itu tidak bermoral, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah menuntut produk yang bernama mie bikini itu ditarik dari peredaran.
"Kami menuntut produk itu ditarik dari peredaran," kata Maria Ulfa dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia kepada ABC.
"Sepertinya mereka memotivasi anak-anak untuk memasuki dunia pornografi, tidak ada relevansi antara mie beras atau bihun dengan pronografi dan itu tidak mendidik."
Pihak berwenang mengaku kesulitan melacak pelaku mie porno.
"Staf kami berusaha membeli mie itu tapi mungkin ternyata penjualnya memeriksa latar belakang pembeli," kata Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito dalam wawancaranya dengan ABC.
" Sudah jelas dengan nuansa porno seperti itu tidak akan mungkin kita biarkan produk ini beredar di pasaran.”
Peredaran jajanan bermerek "bikini" (bihun kekinian) dengan tag line "remas aku" dapat memicu tindak kekerasan seksual terhadap anak. "Dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini, hal-hal seperti itu sangat berpengaruh terhadap mental dan perkembangan anak," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat
Apalagi, kalimat dan kemasannya mengarah kepada hal-hal berbau pornografi sehingga tepat dinyatakan sebagai produksi tidak layak edar. Terkait dengan itu, ia berharap agar pemerintah bisa segera menyikapi dan mengantisipasi masalah ini sehingga tidak meluas.
"Jangan sampai nanti kita kecolongan, dan terjadi di Kota Mataram yang akan menjadi salah satu daerah Kota Layak Anak," katanya.
Di sisi lain, Mahsan juga mengimbau kepada orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya untuk lebih selektif membeli dan mengonsumsi makanan apalagi makanan yang dibeli secara "online'. "Sebaliknya orang tua lebih aktif dan kreatif membuat jajanan sehat untuk anak-anak, agar anak bisa tumbuh sehat dan cerdas," katanya.
Sementara Ketua LPA Kota Mataram Nyayu Ernawati sebelumnya meminta agar pemerintah segera menelusuri dan menarik produk mi bikini sebab gambar dan kalimatnya pada kemasan dapat merusak pikiran anak-anak.
"Kemasannya saja sudah seperti itu dan isinya belum tentu sehat, karenanya anak-anak sebaiknya tidak membelinya," katanya.
Snack
Bikini ‘Bihun Kekinian’, pasalnya makanan ringan yang diduga kuat diproduksi di
bandung ini menampilkan gambar yang tidak senonoh pada kemasan maknan juga
slogan yang tercantum pada makanan tersebut, sehingga banyak sekali netizen yang
resah dengan penjualan Bikini Snack secara online.
Terlihat
dengan sangat jelas pada kemasan Snack
Bikini gambar seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini
dan slogan yang sangat tidak senonoh ‘Remaslah aku’ hal inilah yang langsung
menjadi kontroversi dikalangan netizen sampai -sampai banyak netizen membuat
petisi dan melaporkan supaya maknan yang mencoreng kuliner Bandung ditarik dan
dilarang edar dari pasaran.
Mendengar
banyaknya aduan dari masyarakat, Abdul Rahim selaku Kepala BBPOM Bandung menegaskan
jika pihaknya langsung tanggap dan sekarang ini sedang lakukan penelusuran
terhadap produsen yang sengaja membuat makanan ringan bernuansa pornografi
tersebut. Abdul menegaskan jika produk olahan Snack Bikini dipastikan
ilegal dan dipastikan belum memperoleh surat izin untuk diedarkan, pasalnya
dari kemasan tidak memenuhi kriteria.
“Saya pastikan
snack tersebut tidak resmi dan belum mengantongi izin dan saya sendiri sudah
menanyakan hal ini pada Disperindag Kota Bandung,”kata Abdul Rahim.
Abdul
menambahakan jika dirinya banyak mendapatkan aduan dari masyarakat terhadap
Snack Bikini ini, karena berbau pornografi dan sangat tidak etis. Sehingga, ia
menyarankan pada masyarakat supaya jangan membeli makanan ini dan jika
mengetahui ada yang menjualnya supaya bisa melaporkan.
Sebelumnya,
pihak YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) langsung lakukan protes keras
terhadap munculnya merek makanana ringan Snack
Bikin, pasalnya hal ini sudah sangat tidak baik dan menjurus pada
pornografi. Padahal sebaiknya, kemasan maknan harus edukatif malah bukan
menebar hal yang tidak baik.
Balai
Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung membongkar pabrik
pembuatan camilan Bihun Kekinian (Bikini). Sosok di balik camilan yang
menghebohkan itu ternyata perempuan berinisial TW (19).Dia yang sudah memproduksi camilan dengan kemasan kontroversi ini sejak Maret 2016. Dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan TW sudah memproduksi 11.000 camilan dengan kemasan vulgar, yang disebar di dalam dan luar pulau Jawa.
Industri Rumah Tangga milik TW ini digerebek pada Sabtu (6/8) dini hari tadi oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung.
BBPOM mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan jadi dan bahan mentah.
"Pelaku digerebek saat sedang tertidur. Saat ditanya pelaku ini membuat snack sejak Maret lalu. Dia (TW) mengaku telah membuat 11.000 bungkus snack yang disebarkan lewat sistem online," kata Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim di kantornya.
Sejauh ini status TW masih terperiksa. Adapun untuk status selanjutnya diserahkan pada kepolisian.
"Kami tidak bisa menahan karena bukan wewenang, kami hanya PPNS. Tapi TW kooperatif dan nanti akan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Camilan yang menampilkan ilustrasi tubuh wanita berbikini ini memang tidak mengantongi izin resmi. TW tidak mendaftarkan izin edar serta merek dan gambar yang nyeleneh.
"Ini melanggar kesusilaan. Ini tanpa izin, adapun dari isi pihaknya masih melakukan penelitian," terangnya.
Kemasan mi bihun buatannya bernama bikini alias bihun kekinian justru memamerkan tubuh wanita berbikini secara vulgar. Tak hanya itu, dalam kemasan itu juga ditambahi tulisan 'remas aku' lengkap dengan tanda hati di sampingnya.
Kabid Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengkritik pemasaran itu. Apalagi, mulai dari penamaan hingga gambar yang dipampang dalam kemasan itu telah menimbulkan distorsi terhadap produk tersebut.
"Persepsi orang-orang dewasa akan integritas tubuh sudah menyimpang jauh. Tak aneh jika persepsi anak akan hal yang sama juga akan terdistorsi," ujar Reza di Jakarta.
Menurutnya, bentuk pemasaran dengan penamaan tersebut
secara langsung telah merusak anak, sehingga bisa mendorong mereka untuk
melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Mulai dari gaya busana, gaya berelasi
antarjenis kelamin, hingga melakukan hubungan seksual pra-nikah.
"Kian mengenaskan karena ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Halal terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan, bukan pada keseluruhan produk. Andai produsen tersebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI tidak meloloskannya," tutup Reza.
"Kian mengenaskan karena ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Halal terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan, bukan pada keseluruhan produk. Andai produsen tersebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI tidak meloloskannya," tutup Reza.
Hari ini di media jejaring sosial
dan group mesenger saya tiba-tiba bermunculan gambar bikini, ya bikini. Bukan
bikini yang sering dipakai gadis-gadis cantik ketika berjemur di pantai, kalau
bikini yang itu sih sudah biasa. Tapi yang ini ternyata adalah sebuah makanan
kecil dalam kemasan bergambar tubuh perempuan berbikini. Tulisan besar Bikini
alias Bihun Kekinian dengan tag line "Remas Aku" sungguh merupakan
ide pembuatan sebuah nama yang sexy untuk sebuah makanan ringan. Cukup menarik
memang dan langsung memunculkan kontroversi. Banyak pendapat yang menyoroti
masalah konten pornografi yang tersurat dan tersirat di dalam nama maupun tag
line produk ini. Terutama mempermasalahkan efek terhadap anak-anak yang potensial
mengkonsumsi produk makan ringan ini. Hal ini memang cukup beralasan menjadi
sorotan dari KPAI terkait perlindungan terhadap anak. Kalau menurut saya sih
sebenarnya yang lebih dikhawatirkan bukan kepada konsumen usia anak-anak, tapi
lebih ke arah usia remaja. Anak-anak dalam pengertian ini adalah balita pra
sekolah atau yang berada di awal sekolah dasar. Kenapa tidak perlu khawatir?
Satu point yang perlu kita sebagai orang dewasa pahami adalah dunia anak
berbeda dengan orang dewasa, dalam hal ini sudut pandang melihat sesuatu. Kita
sebagai orang dewasa ketika melihat produk Bikini ini, konotasi di pikiran kita
langsung mengarah ke hal-hal yang berbau saru atau pornografi. Tapi akan
berbeda halnya dengan anak-anak. Mereka akan melihat Bikini ya sebuah bikini
yang mungkin mereka lihat wajar ketika bersama orang tua mereka di kolam
renang. Kata-kata "Remas Aku" buat kita langsung tendensius ke arah
yang vulgar. Buat anak-anak kecil yang masuk di awal sekolah dasar dan mulai
bisa membaca, kata-kata "Remas Aku" akan dibaca biasa remas aku dan
dipahami bahwa bihun kering di dalamnya ya memang perlu diremas sebelum
dikonsumsi, cukup begitu. Jadi mestinya kita sebagai orang tua tidak perlu
terlalu lebay terhadap anak-anak kita yang masih polos. Over acting malah akan
menimbulkan tanda tanya dari anak-anak kita. Justru yang perlu kita waspadai
adalah anak-anak kita yang sudah masuk usia remaja. Rasa ingin tahu yang besar
dan dipicu dengan obrolan antar teman terhadap sesuatu yang dianggap tabu untuk
dibicarakan dengan orang tua mereka akan memunculkan persepsi ke arah dewasa
terkait produk Bikini ini.
Karena anak-anak saya masih kecil dan saya nggak pengen lebay, saya tidak akan menyoroti masalah efek produk Bikini ini ke anak-anak. Produk fisiknya sendiri saya belum pegang dan menjumpai langsung, hanya melihat dari photo-photo yang berdar di media jejaring sosial dan group messenger tadi. Saya justru tertarik ketika melihat label "halal" yang ada di kanan atas kemasan produk Bikini ini. Gambar tubuh perempuan berbikini dengan tag line "Remas Aku" tapi berlabel "halal", sesuatu yang kontradiktif, bukan? Saya jadi teringat cerita teman yang pernah berkecimpung dalam proses sertifikasi halal sebuah produk dari MUI. Menurut teman saya ini, tidak mudah dan perlu proses verifikasi yang ketat untuk mendapatkan sertifikat label "halal" untuk produknya. Dan perlu diketahui bahwa produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal dari MUI tadi bukanlah produk makanan, melainkan kategori kosmetika. Bayangan kita pada umumnya label halal ini melekat pada produk makanan, tapi ternyata tidak, dan prosesnya juga tidak mudah. Pertanyaannya adalah, bagaimana bisa produk Bikini tadi mendapatkan sertifikat "halal" nya? Saya coba telusuri perihal persyaratan sertifikasi halal dari MUI dan ketemu penjelasannya di sini. Intinya adalah bahwa bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI , baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal yang tertuang dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria). Jika kita masuk ke label halal dari Bikini, kriteria sebagai bahan pangan sangat jelas tertuang di Buku HAS 23000 pada point 1.4 bahwa "Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia." Jika melihat dari jenis produk yang merupakan jenis mie atau bihun, kandungan pada point di atas bisa jadi akan mudah dipenuhi. Tapi persyaratan sertifikasi halal bukan hanya menyangkut bahan saja, proses produksi maupun fasilitas produksi harus memenuhi kriteria. Pada point 1.6 dijelaskan mengenai persyaratan Fasilitas Produksi, yaitu bahwa "Lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya."
Karena anak-anak saya masih kecil dan saya nggak pengen lebay, saya tidak akan menyoroti masalah efek produk Bikini ini ke anak-anak. Produk fisiknya sendiri saya belum pegang dan menjumpai langsung, hanya melihat dari photo-photo yang berdar di media jejaring sosial dan group messenger tadi. Saya justru tertarik ketika melihat label "halal" yang ada di kanan atas kemasan produk Bikini ini. Gambar tubuh perempuan berbikini dengan tag line "Remas Aku" tapi berlabel "halal", sesuatu yang kontradiktif, bukan? Saya jadi teringat cerita teman yang pernah berkecimpung dalam proses sertifikasi halal sebuah produk dari MUI. Menurut teman saya ini, tidak mudah dan perlu proses verifikasi yang ketat untuk mendapatkan sertifikat label "halal" untuk produknya. Dan perlu diketahui bahwa produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal dari MUI tadi bukanlah produk makanan, melainkan kategori kosmetika. Bayangan kita pada umumnya label halal ini melekat pada produk makanan, tapi ternyata tidak, dan prosesnya juga tidak mudah. Pertanyaannya adalah, bagaimana bisa produk Bikini tadi mendapatkan sertifikat "halal" nya? Saya coba telusuri perihal persyaratan sertifikasi halal dari MUI dan ketemu penjelasannya di sini. Intinya adalah bahwa bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI , baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal yang tertuang dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria). Jika kita masuk ke label halal dari Bikini, kriteria sebagai bahan pangan sangat jelas tertuang di Buku HAS 23000 pada point 1.4 bahwa "Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia." Jika melihat dari jenis produk yang merupakan jenis mie atau bihun, kandungan pada point di atas bisa jadi akan mudah dipenuhi. Tapi persyaratan sertifikasi halal bukan hanya menyangkut bahan saja, proses produksi maupun fasilitas produksi harus memenuhi kriteria. Pada point 1.6 dijelaskan mengenai persyaratan Fasilitas Produksi, yaitu bahwa "Lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya."
Oni Anita Wulandari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar